fkip

bastra 09

Sabtu, 19 Mei 2012

DASAR PENYELENGGARAAN


                  
1.       Undang – Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
2.       Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
3.       Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2009 - 2014
4.       Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2008, Nomor : 14/Munas/2008 tentang penyelenggaraan Raimuna tingkat Nasional X tahun 2012 di Papua
5.       Rencana Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2009 s.d 2014
6.       Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1988  tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
7.       Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja
8.       Keputusan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 13 Tahun 1978 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Raimuna
9.       Program Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Tahun 2012
10.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 099 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Raimuna tingkat Nasional tahun 2012

PENDAHULUAN


Gerakan Pramuka merupakan wadah pendidikan luar sekolah dan di luar keluarga, dilaksanakan dalam berbagai bentuk kegiatan yang menarik, menantang dan menyenangkan dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

Berbagai kegiatan yang diselenggarakan Gerakan Pramuka tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jiwa peserta didik, sebagai upaya pencapaian tujuan akhir proses pembinaan yaitu pembentukan watak dan karakter yang sesuai dengan  perkembangan jaman. Salah satu kegiatan tersebut adalah Raimuna.

Raimuna adalah kegiatan bagi pramuka Penegak dan Pandega yang merupakan gabungan dari kegiatan Peran Saka (Perkemahan antar Satuan Karya Pramuka) dan Perkemahan Wirakarya. Sehingga Raimuna merupakan kegiatan pertemuan besar dengan berbagai aktivitas yang bersifat aktif, kreatif, produktif, edukatif, inovatif dan rekreatif dalam bentuk perkemahan.

Kata Raimuna berasal dari bahasa Ambai, daerah Yapen Timur, kabupaten Yapen Waropen, Papua. Kata Raimuna merupakan gabungan dua kata yaitu Rai dan Muna. Rai berarti sekelompok orang yang berkumpul untuk mencapai tujuan tertentu yang ditetapkan  bersama. Sedangkan Muna adalah daya  kekuatan jiwa seseorang yang berpengaruh baik dalam mencapai kesuksesan. Dengan demikian, raimuna memiliki arti sekelompok orang yang hidup dalam suatu kekuatan dengan dijiwai oleh sesuatu daya kekuatan yang selalu memberi semangat  tinggi dalam mencapai tujuan.

Sesuai dengan kelender kegiatan dan keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2008, pelaksanaan Raimuna tingkat Nasional pada tahun 2012 bertempat di Papua dan selaku tuan rumah adalah Kwartir daerah Papua. Guna memperlancar segala usaha dan persiapan pelaksanaan kegiatan, maka diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Raimuna Tingkat Nasional X tahun 2012 selanjutnya disingkat Raimuna tingkat Nasional 2012.


Wacana



Kursi mewah yang banyak dipakai di hotel, vila, dan rumah-rumah mewah di luar negeri itu ternyata berasal dari Cirebon. Barang itu merupakan hasil karya tangan dan jiwa seni anak-anak desa di daerah Cirebon. Dengan alat sederhana, para perajin memotong-motong rotan. Kemudian, menciptakan berbagai bentuk kerangka kursi dan meja. Setelah kerangka itu diampelas, lalu dipasang anyaman pengganti rotan yang terbuat dari kertas semen. Kertas semen itu dipilin-pilin  menjadi seutas tali, lalu dianyam. Tali itu dianyam dengan mesin pada kawat yang telah dibungkus kertas semen. Deengan demikian, terbentuklah anyaman tali kertas seperti lembaran kertas yang disebut loom. Bahan baku baku berupa lembaran anyaman kertas ini masih didatangkan dari Eropa.